Namun besaran uang pengabdian tersebut cukup bervariasi atau berbeda, baik antara pimpinan dan anggota dewan maupun antara sesama anggota dewan sendiri, niminal Rp2,25 juta dan maksimal Rp18 juta, ungkapnya di Banjarmasin, Kamis.
Ia menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Uang Pengabdian, masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kalsel mendapatkan uang pengabdian tersebut minimal satu kali dan maksimal enam kali uang representasi/bulan.
Uang represntasi per bulan untuk Ketua dewan Rp3.000.000,00 wakil ketua Rp2.400.000,00 dan anggota Rp2.250.000,00, lanjutnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sesuai PP 24/2004 tersebut bagi mereka yang pengabdiannya baru satu tahun hanya mendapat satu bulan uang representasi, kecuali yang penuh mengabdi selama lima tahun akan mendapat maksimal enam kali uang representasi/bulan.
Sebagai contoh Ketua DPRD Kalsel akan mendapatkan uang pengabdian sebanyak 6 X Rp3.000.000 = Rp18.000.000, wakil ketua 6 X Rp2.400.000 = Rp14.400.000 dan anggota 6 X Rp2.250.000 = Rp13.500.000, dengan catatan pengabdian mereka penuh lima tahun.
"Tapi kalau cuma satu atau dua, tiga dan empat tahun, berarti kalian maksimal 4 X uang representasi/bulan. Contohnya anggota dari pengganti antarwaktu (PAW) yang cuma empat tahun berarti 4 X Rp2,25 juta," ujarnya.
"Hak lain yang bakal anggota DPRD Kalsel terima sesudah purna tugas, yaitu uang mereka sendiri dari potongan penghasilan/gaji 10 persen/bulan melalui sistem asuransi," Syariful Hanafi.
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 sebanyak 55 orang terdiri atas Ketua dan tiga wakil ketua, serta 51 anggota. Kesemua itu dari Partai Golkar 10 orang, dan Partai Demokrat sembilan orang.
Dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing tujuh orang, kemudian PDIP, PAN dan Partai Bintang Reformasi masing-masing lima orang.
Selain itu, dari Partai Kebangkitan Bangsa tiga orang, Partai Gerakan Indonesia Raya dua, serta Partai Bulan Bintang dan Partai Hati Nurani Rakyat masing-masing satu orang. /e
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.