Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola Mini Market terkait barang temuan dan meminta mereka tidak memajangnya lagi,"Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Inspeksi mendadak tim gabungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menemukan sejumlah makanan dan minuman kedaluwarsa yang tidak layak konsumsi sehingga disita dari toko yang menjualnya.
Sidak tim gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Kamis, dilakukan dengan mendatangi tiga toko yang menjual produk makanan dan minuman pada tiga lokasi berbeda.
Toko pertama yang didatangi tim adalah Mini Market 419 Jalan Ahmad Yani Km 34 dan ditempat itu, anggota tim menemukan makanan ringan yang hampir habis masa edar sehingga pengelola diminta tidak memajangnya.
Usai dari tempat itu, tim bergerak menuju Super Market Giant yang berada di pertokoan Banjarbaru Plaza kawasan Simpang Empat Banjarbaru namun tidak menemukan barang yang kedaluwarsa maupun tidak layak.
Tempat ketiga yang di datangi tim adalah Mini Market Az Zahra di Jalan Panglima Batur Timur Banjarbaru dan didapati sejumlah barang yang sudah rusak kemasannya sehingga tidak layak konsumsi.
Jenis barang yang ditemukan baik makanan dan minuman di antaranya ikan kaleng dan susu yang sudah rusak pada kemasan dan dinilai tidak layak konsumsi sehingga disita untuk dimusnahkan.
"Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola Mini Market terkait barang temuan dan meminta mereka tidak memajangnya lagi," ujar Kadisperindag Banjarbaru, Suriansyah.
Menurut Suriansyah didampingi Kabid Perdagangan Gusti Ardiansyah, penyitaan barang yang kemasannya rusak merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen sehingga tidak mengonsumsi barang sudah rusak.
"Pengelola mini market maupun toko lainnya harus memperhatikan masa edar barang disamping kemasan yang harus dalam kondisi baik agar barang yang dijual aman dan tidak membahayakan konsumen," kata dia.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko, mini market termasuk warung penjual makanan dan minuman untuk memastikan barang yang dijual aman dan layak konsumsi.
"Jika ditemukan barang yang sudah habis masa edar atau kemasan rusak , diminta ditarik dari pajangan sehingga konsumen tidak membeli barang yang tidak layak karena kemasannya rusak," katanya.
Ditambahkan, temuan barang kedaluarsa dan tidak layak langsung ditindaklanjuti melalui surat peringatan yang juga berisi pernyataan tidak akan memajang barang yang akan dijual tersebut.
Pewarta: Yose RizalEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.