Barabai, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan ibu, bayi dan Balita yang merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi.
Selain itu, juga Raperda pelayanan kesehatan di puskesmas dan penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama.
Pengesahan tiga Raperda oleh Ketua DPRD HST H Gt Rosyadi Ilmi tersebut disaksikan langsung Bupati HST H Harun Nurasid, Wakil Ketua DPRD HST H Naseruni dan Mulyadi serta seluruh anggota DPRD dan peserta rapat lainnya.
Bupati HST H Harun Nurasid menyampaikan, persetujuan
DPRD HST terhadap Raperda tentang kesehatan ibu, bayi dan balita sangat dinilai
penting.
Sebab, dengan hadirnya perda tersebut diharapkan pemerintah daerah semakin dapat meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
"Juga tercapainya peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita sehingga dapat menurunkan AKI dan AKB di HST dapat terwujud. Keadaan tersebut tentunya selaras dengan tujuan MDGs tahun 2015,†katanya.
Orang nomor satu di Bumi Murakata juga menuturkan, dengan adanya perda tentang kesehatan ibu, bayi dan balita dapat mengubah perilaku masyarakat, cara pandang masyarakat terhadap pentingnya meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan balita dan pemberi pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Sedang persetujuan DPRD HST terhadap perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, dinilai Bupati Harun sebagai suatu bukti bahwa antara Pemda dan DPRD mempunyai komitmen yang sama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan terus melakukan penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan yang terjadi pada penerapan perda Nomor 6 Tahun 2012 itu.
Sementara, berkenaan dengan persetujuan DPRD HST atas Raperda Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, juga dinilai penting bagi pemerintah daerah.
Sebab, menurut Bupati Harun, kita semua setuju bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi pada saat ini demikian pesat dan tidak mungkin dapat hindari.
“Disatu sisi Pemda harus terus memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasi, di sisi lain pembangunan menara telekomunikasi juga dapat berdampak negatif bagi daerah, karena pembangunan menara telekomunikasi sedikit atau banyak memerlukan suatu wilayah atau ruang,†ungkapnya.
Namun, tegasnya, dengan adanya Perda ini, diharapkannya Pemda mempunyai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pengendalian pembangunan menara baik dari aspek esttitika, tata kota, keamanan, lingkungan maupun proteksi bagi area-area tertentu yang strategis.
“Semoga Perda ini dapat mencegah penyediaan menara dari praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesama pelaku industri telekomunikasi,†harapnya.
Pewarta: FathurahmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.