Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang buruh angkut yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit II, Iptu Andre Hutagalung di Banjarmasin, Minggu, mengatakan penangkapan seorang buruh angkut tersebut dilakukan  Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 15.15 wita di  Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan.

Menurut Andre,  tersangka penjual barang terlarang tersebut berinisial LL alias Lufi (23) saat melakukan transaksi dengan konsumennya di kawasan Ratauan Timur Banjarmasin.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di kawasan jalan Rantauan Timur I  akan ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut guna mengecek kepastian dari informasi itu.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, ternyata benar, dan diketahui ada seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan sedang melakukan transaksi dan saat itu juga langsung ditangkap.

Dari tangan  Lufi petugas mendapatkan satu paket sabu-sabu di tangannya dan satu paket lagi beserta pipet kaca di dalam kantong celananya.

Hasil penyidikan sementara, Lufi dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup/minimal lima tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

"Lufi kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal lima tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maximal Rp10 miliar," terang Andre.

Sementara itu Lufi mengakui, bahwa barang haram jenis sabu-sabu itu memang ia beli sendiri di kawasan gang Jemaah Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Bukan itu, ia juga mengakui dua paket sabu-sabu senilai lebih kurang Rp 400 ribu itu, ia beli dari uang hasil kerjanya sebagai buruh angkut di kawasan Terminal Induk Km Enam Banjarmasin.

"Saya baru saja menjalankan bisnis haram ini sekitar satu Minggu, dan sudah dua kali melakukan transaksi, setiap transaksi mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang Rp 100.000, bisnis ini saya lakukan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi dan biaya ayah saya yang sedang sakit," ungkap pria yang masih berstatus bujangan itu.(gun/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026