Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk wilayah kota tersebut mencapai 97 persen.


Lebih dari 400 ribu warga Banjarmasin masuk target perekaman E-KTP, dari jumlah tersebut sudah 97 persen dilakukan perekaman, kata Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Khairul Saleh, Selasa.

"Sisa yang belum dilakukan perekaman karena penduduknya sudah uzur, pindah, dan remaja yang memasuki umur 17 tahun," katanya saat menghadiri Raperda Kependudukan di DPRD Kota Banjarmasin.

Ia mengatakan bahwa Raperda yang dibahas dengan DPRD bertujuan untuk lebih memudahkan penduduk dalam kepengurusan surat menyurat kependudukannya, misalnya saja pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian.

"Kepengurusan tersebut cukup di kelurahan saja tidak mesti harus sampai kecamatan, atau tidak perlu repot lagi warga harus datang kekantor Disdukcapil untuk pemenuhan syarat administrasi," tutur Khairul Saleh.

Namun, sebagian surat kependudukan warga itu tetap harus ditandatangani Kadisdukcapil, katanya.

Untuk mendapatkan surat keterangan pindah dan datang harus juga dilaporkan ke kantor Disdukcapil, sebab datanya ada disilver kantor Disdukcapil, paparnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo mewanti-wanti Disdukcapil untuk serius dalam pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan tanpa dipungut alias gratis.

"Seperti pembuatan KK dan E-KTP yang masih biayanya di tanggung pusat dan akta kelahiran bagi anak umur di bawah satu tahun yang ditanggung APBD," ujarnya.

  Jika dalam prosesnya ini ada oknum yang membebankan biaya kepada warga pihaknya berjanji akan memanggil yang petugas bersangkutan dan pimpinannya untuk diminta penjelasannya.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026