"...tak perlu tergesa-gesa membahas Raperda pengelolaan ternak bantuan itu. Kan sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) mengaturnya,"
Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan dari pemerintah di Kalimantan Selatan kembali berlanjut.

"Kami akan bahas kembali Raperda pengelolaan ternak bantuan itu," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Jumat.

Namun menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, pembahasan Raperda pengelolaan ternak bantuan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu tak perlu terburu-buru.

"Kita tak perlu tergesa-gesa membahas Raperda pengelolaan ternak bantuan itu. Kan sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) menganturnya," tandas mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut.

"Tampaknya tanpa Perdapun mengenai pengelolaan ternak bantuan sudah jalan dengan berdasarkan pada Pergub terkait hal tersebut," lanjut Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu.

Ia mengaku, beberapa anggota Pansus Raperda pengelolaan ternak bantuan itu sempat enggan melanjutkan pembahasan, karena terkesan ada pelecehan dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dengan ada Pergub tersebut.

"Tapi melalui pertimbangan dan pemikiran yang lebih seksama, akhirnya anggota Pansus sepakat melanjutkan pembahasan Raperda pengelolaan ternak bantuan tersebut," lanjutnya usai memimpin rapat internal Pansus itu.

Hanya saja dia tak bisa memberi kepastian target waktu selesai pembahasan Raperda yang akan mencabut Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang bantuan ternak, yang antara lain mengatur bantuan ternak bergulir kepada masyarakat/penggadu.

"Sebab kalau dikaitkan antara Perda 2/2010 dengan Raperda yang sedang dalam pembahasan, ada masalah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, yaitu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," ujarnya.

"Temuan tersebut harus `diputihkan` terlebih dahulu sebelum pengesahan Raperda yang sedang dibahas ini menjadi Perda. Kalau tidak diselesaikan terlebih dahulu, dikhawatirkan kami bisa dianggap sekongkol menghilangkan temuan itu," demikian Puar. 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026