Oleh Herlina
Tanjung, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani menegaskan lima tahun ke depan tidak ada penambahan ijin perkebunan sawit maupun pertambangan di wilayahnya.
Pernyataan Anang ini terkait rencana beroperasinya perusahaan kelapa sawit PT Berkat Kapuas dari Rajawali Group di tiga kecamatan yakni Tanta, Pugaan dan Muara Harus menyusul telah diterbitkannya ijin prinsip nomor 188.45/368/2011 oleh bupati sebelumnya.
Di hadapan managemen Rajawali Group, Anang menyatakan pihak perusahaan bisa menjalankan ijin yang telah dikeluarkan bupati tentunya dengan memprioritaskan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Rencana lokasi perkebunan kelapa sawit berdekatan dengan pemukiman artinya bersentuhan langsung dengan kearifan lokal karena itu perlu diperhatikan dampak sosialnya termasuk memprioritaskan warga lokal dalam rekrut tenaga kerja," tambah Anang.
Perwakilan Rajawali Group, Dorotius dalam pemaparannya mengatakan sosialisasi programn kemitraan sudah dilaksanakan di tiga kecamatan mencakup Desa Pulau Ku`u, Desa Walangkir, Desa Tamunti, Desa Jirak, Desa Madang dan Desa Pampanan.
"Identifikasi dan pendataan areal masyarakat yang bersedia jalin kemitraan dengan kami sekitar 2.704 hektare namun baru 812 hektare yang dilakukan ganti rugi," jelas Dorotius.
"Rencananya pembebasan areal masyarakat tahap kedua seluas 665 hektare kita laksanakan tahun ini termasuk pembuatan drainase dan water managemen," jelas Dorotius.
Pihak Rajawali Group menegaskan tetap melanjutkan ijin prinsip yang sudah dikantongi sejak 16 Agustus 2011 namun tak dipungkiri sejumlah kendala dihadapi pihak investor khususnya terkait tingginya harga pembebasan lahan serta akses jalan yang sulit menuju lokasi.
Karena itu mereka berharap pemerintah daerah bisa membantu proses pembebasan lahan masyarakat agar harganya tidak terlalu tinggi.
"Untuk areal produktif harga pembebasan lahan mencapai Rp100 juta per hektare dan tingginya harga menjadi salah satu kendala kami untuk mempersiapkan lahan perkebunan karena itu berharap dukungan pemerintah daerah terkait tingginya harga ganti rugi," jelasnya.
 Hingga saat ini sudah sekitar 812 hektare lahan yang dibayar ganti ruginya mencakup Desa Jirak 516 hektare, Desa Walangkir 92 hektare dan Desa Madang 204 hektare.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026