Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah mengharapkan, pembahasan Raperda tentang pengelolaan ternak bantuan dari pemerintah tetap berlanjut.
"Kalau bisa pembahasan tetap berlanjut terhadap Raperda mengenai ternak bantuan. Sebab Perda lebih mempunyai kekuatan hukum daripada Peraturan Gubernur (Pergub)," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengaku, mendengar bahwa dari Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda mengenai ternak bantuan tersebut sudah melayangkan surat kepada pimpinan dewan, untuk membatalkan kerja mereka yang dianggap sia-sia.
"Namun kita belum menelaah surat Pansus tersebut, dan belum membicarakan pada tingkat pimpinan dewan," tandas alumnus Akademi Militer Nasional (AMN) tahun 1973 itu.
Menurut dia, ada perbedaan penafsiran antara Pansus terhadap Raperda yang diusulkan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) itu, termasuk atas keluarnya Pergub yang memberikan ternak bantuan kepada masyarakat setempat.
"Ini hanya ada ketidaksamaan persepsi antara Pansus dengan eksekutif yang perlu dikoordinasikan kembali," saran mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan tersebut.
Kalsel memiliki Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Ternak Bantuan Bergulir, yang hingga kini masih belum dicabut, dan menunggu rampungnya Raperda Pengelolaan Ternak Bantuan, yang rencananya diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Namun dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri, maka Perda Nomor 2/2010 tidak cocok lagi, dan dimungkinkan dapat memberikan bantuan ternak kepada masyarakat secara cuma-Cuma.
"Menyikapi peraturan menteri tersebut, dikeluarkan Pergub yang memberikan ternak kepada masyarakat tanpa dikenakan biaya, agar bisa meningkatkan populasi ternak," ungkapnya.
"Pergub tersebut yang dijadikan alasan atau perbedaan persepsi dari Pansus yang menyatakan tidak perlu aturan, karena sudah ada Pergub yang mengaturnya," demikian Nasib Alamsyah.
Sementara itu, ketua maupun anggota Pansus enggan memberikan komentar, terkait tidak rampungnya Raperda Pengelolaan Ternak Bantuan, padahal sudah lama terbentuk.
Pansus Raperda Pengelolaan Ternak Bantuan enggan melanjutkan pembahasan raperda tersebut, karena tanpa perda pun, sudah direalisasikan di lapangan.
Padahal Pansus sudah dibentuk sejak tahun lalu, namun tidak menunjukan kemajuan yang berarti, yang sebelumnya ditargetkan rampung April 2014.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.