Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Pemerintah kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi tentang rencana relokasi Desa Panaan RT 1 Kecamatan Bintang Ara.Â
Rapat yang dipimpin staf ahli bidang pemerintahan, Zain Ramali, Selasa membahas perlu tidaknya relokasi warga Desa Panaan RT 1 ke lokasi baru pasca bencana longsor beberapa waktu lalu.Â
"Kondisi geografis di Desa Panaan memang termasuk daerah rawan longsor dan masyarakat pun sangat mengharapkan relokasi. Karena itu, perlu ada kejelasan status lahan di sana," kata Zain di Tanjung.Â
 Terkait status lahan, Kepala UPT pengelolaan hutan lindung, Dinas Kehutanan Tabalong, Heriyadi mengatakan Desa Panaan memang berada dalam kawasan hutan produksi milik PT Aya Yayang Indonesia.
"Lahan yang ditempati warga, statusnya kawasan hutan produksi yang dimiliki hak pengusahaan hutan PT Aya Yayang Indonesia, karena itu tidak dibenarkan jika lahan tersebut diperjual belikan," jelas Heriyadi.Â
 Hal senada disampaikan Kadishut Tabalong, Aberani Aberar, menyebutkan banyak lahan di dalam kawasan hutan produksi yang diklaim warga sebagai miliknya sendiri dengan dibuatnya sertifikat tanah.Â
 "Mengacu pada peraturan kehutanan sebenarnya tidak dibenarkan adanya pemukiman di dalam kawasan hutan terkecuali sudah dilakukan enclave atau pelepasan kawasan," jelas Aberar.Â
 Sebagai langkah awal rencana relokasi warga, Kadis Pekerjaan Umum Tabalong, Muhammad Noor Rifani mengusulkan pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan PT Aya Yayang Indonesia sebagai pemegang ijin pemanfaatan hasil hutan di Bintang Ara.
 "Lebih baik kita koordinasikan dengan PT Aya Yayang sebelum relokasi dilaksanakan mengingat status kawasan yang memang masuk hutan produksi, mungkin pihak perusahaan bisa mengusulkan lahan baru untuk relokasi warga," tambah Rifani.Â
 Â