Camat Bakarangan, Tajuddin Noor, di Kota Rantau, ibu kota Tapin, Senin (4/4), mengatakan kesiapan tersebut di peroleh setelah dilakukan urun rembuk dan musyawarah serta atas kesepakatan para aparat yang ada di 12 desa, di wilayah kecamatan tersebut.
"Meskipun masih ada beberapa desa yang belum merampungkan anggaran program mereka tapi hanya masalah administrasi saja dan sedang dalam penyelesaian," ujarnya.
Ketiga desa tersebut masing-masing Desa Tangkawang, Badaun dan Gadung yang dalam beberapa hari ini diyankini dapat menyelesaikan administrasi program tersebut.
Ia mengatakan, masalah administrasi memang menjadi kendala bagi aparat desa karena program ADD merupakan hal baru sehingga banyak yang masih bingung.
"Tapi sudah ada bimbingan teknis dan arahan yang diberikan sehingga walaupun sebagian masih ada yang bingung namun tidak terlalu menyulitkan," katanya.
Melalui Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) telah dilakukan pelatihan kepada para aparat desa agar ADD yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan keperluan.
"Pemberian ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang," tambahnya.
Hal tersebut mengikuti pertumbuhan dan perkembangan desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
ADD yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah desa ditentukan sebesar 30 persen dari jumlah total yang di terima, sedang 70 persen sisanya untuk pemberdayaan masyarakat.adi*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.