Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Radio Gema Saijaan (RGS) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah lolos dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.
Untuk itu, rancangan peraturan daerah tentang penyiaran terhadap beroperasinya radio tersebut segera disahkan, kata Kepala Badan Komunikasi Informasi Arsip dan Sandi Daerah (Bakiasda) Kotabaru Eko Suryadi Widodo di Kotabaru, Jumat.
Ia mengaku sangat gembira atas lolosnya tahapan EDP bersama KPID Kalsel terhadap Raperda penyiaran, karena legalitas tersebut dianggap sangat penting.
"Keberadaan RGS Kotabaru sangat penting dan strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat "Bumi Saijaan" yang secara geografis daerah ini merupakan kepulauan," ujar Widodo-sapaan akrabnya.
Oleh sebab itu, sebagai payung hukum atas beroperasinya RGS Kotabaru, keberadaan Perda yang kemudian sebagai dasar atas perijinan penyiaran, sangat penting. Banyak aspek yang berpengaruh diantaranya terkait legalitas dan anggaran dari APBD.
Sementara itu, Ketua KPID Kalimantan Selatan Samsul Rani menandaskan bahwa Perda merupakan syarat mutlak diterbitkannya ijin penyiaran bagi lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) seperti RGS Kotabaru milik pemerintah daerah ini.
Menurutnya, pentingnya perizinan dalam penyelenggaraan penyiaran salah satunya sebagai upaya penertiiban atas penggunaan frekuensi yang merupakan asset dan sumber daya alam yang dimiliki daerah.
"Sebab jika tidak diatur, penggunaan frekuensi ini akan bisa menggangu atau mengacaukan jalur gelombang komunikasi seperti operator seluler, radar dan terganggunya saluran penyiaran yang legal baik radio maupun TV," ujar Samsul.
Oleh sebab itu, regulasi di bidang penyiaran sedikitnya telah diatur dalam UU dan peraturan pemerintah (PP) diantaranya UU No32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Bidang Kelembagaan KPID Kalsel H Milyani menambahkan ketentuan perizinan bidang penyiaran menegaskan, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
"Jika hal ini diindahkan maka pasal 58 UU.32/2002 menyebut sanksi pidana dua tahun denda Rp500 juta untuk penyiaran radio dan 2 tahun denda Rp5 miliar untuk penyiaran TV," jelasnya.
Bahkan jika mengacu pasal 33 ayat 1, UU No35/1999, penggunaan spectrum frekuensi dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Dan ancaman sanksi bagi yang melanggar dijelaskan pada pasal 53 pidana 4 tahun denda Rp400 juta penyiaran radio dan pidana 6 tahun dan denda Rp600 juta untuk penyiaran TV.
Diketahui sebelumnya, dalam proses pembahasan Raperda penyiaran RGS Kotabaru dan TV Saijaan yang dilakukan kalangan DPRD Kotabaru di Dirjen Khusus Penyiaran Publik menegaskan ijin siaran Radio dan TV harus terpisah, karena keduanya memiliki perbedaan dalam perijinan maupun manajemen.
"Hasil studi di KPI juga menjelaskan bahwa penentuan frekuensi harus berkoordinasi dengan KPID Provinsi yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan frekuensi di masing-masing daerah," ujar Ketua Pansus I DPRD Kotabaru H Genta Kusan.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.