Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan rencana penyerahan pembinaan dan penetapan penilaian terhadap perusahaan apakah sudah clean & clear ke provinsi hingga kini baru sebatas wacana belum ada kepastian.


"Wacana penetapan C&C ke Gubernur sudah diwacanakan sejak lama, tetapi kenyataannya hingga kini belum juga ada penetapan atau kepastian dari pusat," kata Gubernur usai rapat koordinasi dan supervisi atas pengelolaan tambang batu bara dan mineral yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Profesor Balthazar Kambuaya dan KPK di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Gubernur, kalau memang upaya pembinaan dan penilaian C&C diserahkan ke Pemprov, harus cepat dipastikan, sebelum kondisi pertambangan yang sudah seperti benang kusut, akan semakin kusut.

Jangan sampai, tambah dia, kondisi pertambangan di daerah sudah sangat kusut dan sulit untuk diurai, baru diserahkan ke Gubernur, tentu ini akan sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah.

Jika penilaian C&C diserahkan ke Pemprov, tambah dia, maka pemerintah provinsi akan langsung membentuk tim, untuk bisa menangani hal tersebut dengan baik, sehingga kondisi pertambangan yang sudah carut marut, bisa segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan.

Menurut Gubernur, saat ini posisi Pemprov Kalsel berada di tengah-tengah dan tidak memiliki peran apa-apa untuk bisa membantu masyarakat, dalam menata lingkungan yang rusak akibat pertambangan.

Sebab, tambah dia, untuk izin pertambangan PKP2B, yang bertanggungjawab mengeluarkan dan melakukan pembinaan adalah pemerintah pusat.

Sedangkan IUP sejak otonomi daerah, kewenangan penuh ada pada pemerintah daerah, tanpa harus mengikutsertakan pemerintah provinsi dalam pemberian izin.

"Alhamdulilah, selama saya menjabat hingga 8,5 tahun, tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan, karena memang kewenangannya tidak ada," kata Gubernur.

Pernyataan Gubernur tersebut, menanggapi banyaknya perizinan di Kalsel yang masih bermasalah dan belum C&C, karena terkait berbagai persoalan, antara lain tidak memperhatikan kondisi lingkungan, adanya tumpang tindih lahan, dan proses perizinan yang tidak sesuai prosedur.

Kondisi tersebut, tambah Gubernur, memang harus segera dibenahi, sehingga ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan bisa diminimalisir.

"Jangan sampai Kalsel kembali mengalami nasib seperti industri kayu, begitu hutannya habis dibabat, yang tersisa adalah masalah banjir, pengangguran, ambruknya industri kayu jangan sampai terjadi dengan batu bara," katanya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busro Muqodas mengungkapkan, berdasarkan data, tambang batu bara hanya akan bertahan selama 20 tahun ke depan, sehingga seluruh pihak harus benar-benar melakukan pengendalian agar nasib pertambangan batu bara sama dengan kayu.

"Benar yang disampaikan Gubernur, begitu industri kayu habis, Kalsel masih ditolong oleh tambang batu bara, jangan sampai tambang batu bara akan mengalami nasib seperti kayu, karena bisa jadi Kalsel hanya akan ditinggali batu nisan," kata Busro disambut tawa para peserta.

Berdasarkan data Ditjen Minerba sampai 24 Maret, data IUP dari seluruh Indonesia sebanyak 10.918 dimana telah dilakukan evaluasi dengan hasil yaitu 6.041 telah CNC dan 4.877 belum CNC.

Khusus Kalimantan Selatan, kata dia, sebanyak 845 yang telah dilakukan evaluasi, dengan hasil yaitu 404 telah CNC dan 441 belum CNC.

Dari jumlah tersebut, untuk sektor mineral yang CNC sebesar 62 izin dan non C&C sebanyak 117, dan sektor batu bara yang C&C sebanyak 342 izin dan non C&c sebanyak 324 izin.

Jumlah IUP terbanyak ada di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu sebanyak 331 IUP, dari jumlah tersebut 194 IUP sudah C&C dan 137 IUP belum C&C.

  Berbagai persoalan terkait IUP adalah permasalahan wilayah sebanyak 59 kasus untuk minerba, dan batu bara 11 kasus, tumpang tindih lahan beda komuditas, 45 mineral dan 72 batu bara, tumpang tindih lahan sesama komuditas, sebanyak empat kasus untuk mineral dan 20 kasus batu bara.    


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026