Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabrau, Kalimantan Selatan, segera memanggil perusahaan kontraktor tambang PT Thiess dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial setempat, serta mantan karyawan, sehubungan tuntutan pesangon yang dipotong sepihak oleh perusahaan.

"Prinsip dasar hak karyawan harus dilindungi, terkait dengan masalah tersebut kami akan memanggil semua pihak. Bagaimana kebenaran pemotongan pesangon yang sebenarnya hak karyawan," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru HM Alamsyah, Senin.

Menurut dia, permasalahan tidak akan terjadi jika masing-masing berpegang pada aturan. Sebab bagaimanapun hubungan mereka (perusahaan dan karyawan) telah dijalin melalui undang-undang yang menyangkut segala sesuatu termasuk hak dan kewajiban masing-masing.

Namun terkait dengan mencuatnya masalah yang dialami mantan karyawan PT Thiess adanya tuntutan pesangon yang dipotong, semua harus terbuka dan obyektif dengan mengacu pada peraturan yang mengikat.

"Kalau memang aturan pemotongan pesangon yang dasar aturannya tidak ada, itu tidak dibenarkan. Kami menganggap ini masalah serius, untuk itu segera memanggil semua pihak untuk mengklarifikasi bagaimana kejadian senyatanya," ujar Alamsyah.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kotabaru netral dan bijak dalam bersikap. Meski begitu tidak mengurangi ketegasan dalam bertindak, tentunya tetap berpedoman pada aturan yang mengaturnya, seperti undang-undang, perda atau Surat Kesepakatan Bersama (SKB), antara perusahaan dan karyawan.

Diketahui sebelumnya, sejumlah mantan karyawan perusahaan kontraktor tambang batu bara PT Thiess site Senakin, mendatangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kotabaru, guna menuntut hak pesangon yang dipotong sepihak oleh perusahaan dengan dalih untuk biaya pengobatan.

Menurut Bambang Irawan, salah seorang dari pekerja mengungkapkan, perusahaan telah berlaku sewenang-wenang, selain telah memutus hubungan kerja (PHK), juga telah memotong uang pesangon karyawan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan untuk biaya pengobatan rawat inap dirinya yang mengalami kecelakaan kerja.

"Padahal dalam memorandum perusahaan yang diterbitkan langsung oleh Presiden Direktur, Roy Oslen, point 1 dengan jelas mencantumkan, perusahaan akan menanggung biaya pengobatan bagi karyawan 100 persen hingga maksimum Rp40 juta atas biaya rawat inap karyawan dan biaya terkait lainnya," ujarnya.

Point kedua, jika ternyata biaya lebih dari Rp40 juta, maka atas kelebihannya itu perusahaan akan menanggung 80 persen, sedangkan 20 persennya ditanggung sendiri oleh karyawan yang bersangkutan.

"Namun prakteknya justru perusahaan telah sewenang-wenang memotong Rp55 juta dari pesangon yang diperolehnya Rp60 juta dengan masa kerja sekitar 11 tahun itu, jelas Bambang yang saat bekerja berada di bagian department administrasi.

Menurut dia, kalau mengacu pada memorandum tersebut, secara rinci biaya perawatan dirinya sebesar Rp110 juta, dengan tanggungan perusahaan Rp40 juta, maka sisa beban Rp70 juta, dan kalau 20 persen dari jumlah itu maka hanya Rp14 juta saja yang harus dipotong.

Dan kondisi tersebut ternyata juga dialami tujuh rekan Bambang yang saat itu menuntut keadilan meminta Disnakertrans Kotabaru memediasi dengan perusahaan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Serikat Pekerja (SP) PT Thiess Sunarko, yang juga mendampingi para karyawan membenarkan adanya sikap sepihak perusahaan.

Sementara Simon perwakilan perusahaan yang juga hador dalam pertemuan tersebut enggan berkomentar. "Saya belum boleh memberikan keterangan kepada media, jadi nanti saja, ujar Simon sambil berlalu.

Hal senada diungkapkan Yanti Rosalinda, SH, Kasi Norma Kerja Disnakertrans Kotabaru yang menjadi penengah sekaligus memimpin pertemuan tersebut.

Menurutnya, pihaknya sekarang belum bisa memberikan jawaban resmi, sebab masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan meminta keterangan dari kedua belah pihak.

"Setelah dinyatakan lengkap (keterangan kedua pihak, Red) maka kami akan menerbitkan anjuran yang hendaknya dijalankan oleh pihak-pihak terkait, ujar Yanti seraya menjelaskan kekuatan hukum sebuah anjuran tersebut bersifat tidak mengikat.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026