Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta instansi terkait segera memanfaatkan Embung Serongga di Kecamatan Kelumpang Hilir, yang sejak dibangun hingga kini belum difungsikan akibat belum tuntasnya sengketa lahan.

"Embung Serongga ini sudah lama dibangun, begitu juga pemasangan jaringan ke rumah-rumah warga juga sudah selesai, namun hingga kini belum difungsikan akibat masih terkendala sengketa lahan," kata Ketua Komisi III DPRD  Kotabaru Suji Hendra di Kotabaru, Kalsel, Kamis.

Hal itu ditegaskan Suji Hendra saat meninjau langsung keberadaan Embung Serongga yang terletak di Desa Tegal Rejo bersama anggota dewan lainnya yakni Gewsima Mega Putra dan Agus Subejo.
Baca juga: Legislatif mengkonfirmasi warga Kotabaru meninggal di Kandangan diduga PDP
Baca juga: DPRD undang eksekutif bahas wacana swatanisasi Pantai Gedambaan
Baca juga: Legislatif konfirmasi status PDP meninggal di Kandangan

Dikatakannya, permasalahan lahan dengan pemilik asal belum jelas ganti ruginya dan keberadaan embung berada di kawasan hutan.

Atas permasalahan tersebut politisi Partai PAN ini menganjurkan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar melakukan langkah-langkah di antaranya mengajukan surat kepada bupati dalam penyelesaian masalah sengketa lahan itu.

"Permohonan tersebut dilengkapi dengan data calon penerima manfaat atas pengoperasian Embung Serongga, nantinya oleh bupati akan ditindaklanjuti melalui instansi terkait dan bila perlu disampaikan kepada gubernur atau pemerintah provinsi," jelasnya.

Bersamaan itu, lanjut Suji, sebagai dukungan atas usaha tersebut, legislatif akan memasukkan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) untuk dibuatkan Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekaligus penyesuaian atau perubahan status lahan kawasan hutan.

Pewarta: Imam Hanafi/Shohib
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026