Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap dua pria yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Veteran Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimnantan Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur Kompol Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan kedua tersangka itu ditangkap Pada Selasa (18/3) sore sekitar pukul 16.30 wita.

Mereka berdua ditangkap di tempat yang berbeda, namun masih di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur, dan yang pertama kali ditangkap itu diketahui berinisial MY saat hendak mengantar barang haram tersebut.

Setelah MY tertangkap polisi langsung melakukan introgasi, dan diketahui dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial K, warga Veteran Banjarmasin Timur.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap K saat pelaku sedang berada di kawasan Jalan Veteran.

Namun, saat diintrogasi di tempat penangkapan, K tidak mau mengakui bahwa barang haram yang didapati dari tanga MY merupakan dari dia, tapi polisi tetap membawa kedua pelaku tersebut ke Polsekta Banjarmasin Timur.

"Keduanya kami bawa kekantor untuk dilakukan penyidikan, guna proses hukum lebih lanjut, diakui atau tidak barang tersebut oleh K, yang jelas kami mempunyai keterangan di MY, dan kasus ini tetap kami lanjutkan," teranya kepada wartawan.

Untuk saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pria itu dari hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan denda hingga miliaran rupiah.

Polsekta Banjarmasin Timur akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam pengunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur, demikian Wlidan. *


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026