Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan di provinsi tersebut agar bisa segera mendapat persetujuan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

"Pembahasan Raperda mengenai lahan pertanian ini agak terlambat. Karenanya kami berusaha memacu pembahasan agar bisa segera menjadi Perda," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) - DPRD yang membahas Raperda tersebut H Hasmy Fadillah Akbar, di Banjarmasin, Senin.

"Insya Allah 25 Maret nanti Raperda perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan kita paripurnakan untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan, untuk dijadikan Perda," lanjut mantan staf pimpinan Kanwil Departemen Pertaian Kalsel tersebut.

Namun alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin) itu mengaku, Perda yang merupakan program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2013 tersebut masih belum sempurna.

Ketidaksempurnaan Perda itu nanti, karena tidak disertai peta riil luasan kawasan pertanian tanaman pangan yang secara aktual berdasarkan titik koordinat, ujar pensiunan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel tersebut.

"Tapi data riil lahan pertanian tanaman pangan yang berdasarkan titik koordinat tersebut kita harapkan agar pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) melengkapi," lanjut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu.

"Dari pemenuhan data tersebut akan terlihat, Pemkab/Pemkot mana yang betul-betul berkomitmen melindungai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan," lanjutnya.

Menurut politisi senior Partai Golkar yang kembali mencalon anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2014 itu, peta riil yang berdasarkan titik koordinat tersebut penting terhadap luasan kawasan lahan pertanian tanaman pangan.

"Dengan menggunakan sistem titik koordinat tersebut kita bisa mengetahui kalau terjadi alih fungsi lahan pertanian, dan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," demikian Hasmy Fadillah Akbar.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menjelaskan, Raperda tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan.

Karena dalam belasan tahun belakangan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan untuk kepentingan lain, mulai semakin marak.

Sementara Kalsel juga merupakan penyangga ketahanan pangan nasional, dan agar tetap terjaga swasembada pangan hingga generasi mendatang.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026