Oleh Yose Rizal



Banjarbaru,  (Antaranews.Kalsel) - Sebanyak 3.041 lembar surat suara pemilihan umum legislatif di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, rusak sehingga tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014.

"Jumlah surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD Kalsel dan surat suara DPRD Kota Banjarbaru," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru divisi logistik Hegar W Hidayat, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengelompokan kerusakan surat suara yang jumlahnya mencapai tiga ribu lebih itu sesuai tingkat kerusakan yakni rusak berat dan rusak ringan sehingga tidak bisa digunakan.

Kategori surat suara rusak berat adalah berlubang dan robek, termasuk bagian kertas yang terpotong, sedangkan rusak ringan berupa surat suara terkena noda atau cetakannya buram.

Ia merincikan, total surat suara yang diterima dari KPU pusat sebanyak 591.991 lembar dan setelah disortir sebanyak 3.041 rusak terdiri dari 885 lembar rusak berat dan rusak ringan sebanyak 2.156 lembar.

"Jumlah surat suara DPR RI yang rusak berat sebanyak 324 lembar, rusak ringan 1.054 lembar, DPD 110 lembar rusak berat, 43 rusak ringan, DPRD Kalsel 181 lembar rusak berat, 654 rusak ringan," ujarnya.

Sedangkan kerusakan surat suara DPRD Banjarbaru dapil I sebanyak 161 lembar rusak berat, 253 rusak ringan, dapil II 63 rusak berat, 3 rusak ringan, dapil III 25 rusak berat, 14 rusak ringan dan dapil IV sebanyak 137 rusak.

Menurut dia, kerusakan surat suara itu segera dilaporkan ke KPU pusat dan diharapkan diganti sehingga surat suara mencukupi jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di setiap tempat pemungutan suara.

Dia mengatakan, penggantian surat suara yang rusak masih cukup waktunya karena KPU pusat menyatakan siap menerima laporan kerusakan paling lambat tanggal 20 Maret sehingga bisa mengganti surat suara yang rusak.

"Masih cukup waktu mengganti surat suara yang rusak apalagi formulir berita acara juga belum kami terima sehingga penggantian bisa dikirim bersama formulir itu," ujar mantan aktivis lingkungan hidup itu.

Surat suara yang sudah disortir dan dinyatakan baik disimpan di gudang kantor KPU dan di rumah toko yang khusus disewa di bawah penjagaan polisi 24 jam.

"Surat suara itu termasuk dokumen negara sehingga dijaga anggota polisi 24 jam dan kami yakin keamanannya terjaga karena siapa pun tidak boleh mendatangi tempat penyimpanan surat suara itu," katanya.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026