Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam pelaksanaan razia lalu lintas melakukan penilangan terhadap puluhan para pengendara roda dua di kawasan Jalan Sudirman.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Kompol Henry N Chandar Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan razia lalu lintas tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00 Wita.
"Razia tersebut diberlokasi di kawasan Banjarmasin Tengah tepatnya di depan Mesjid Raya Sabilal Muttadin dan berlangsung dalam kurun waktu satu jam," ujarnya.
Hasil dari razia itu, polisi melakukan penilangan terhadap 60 pengendara roda dua yang melintas di jalan tersebut yang tertib lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.
"Kami melakukan razia tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap para pengendara roda dua agar bisa lebih tertib untuk mentaati aturan berlalu lintas yang sudah ada demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya kepada Antara.
Dikatakan, dari 60 pengendara roda dua yang kena tilang, sembilan orang di antaranya tidak membawa STNK, tiga pengendara tidak membawa SIM dan 32 lainnya tidak memiliki kelengkapan surat.
Dalam razia tersebut, para pelanggar tata tertib berlalu lintas itu langsung ditindak tegas dengan diberi sanksi tilang, ujarnya.
"Semua pengendara yang terkena sanksi tilang, kendaraannya kami amankan di Polresta Banjarmasin, sambil menunggu proses sidang penyelesaian tilang tersebut," ucapnya.
Henry juga mengimbau kepada orang tua agar bisa memberi perhatian dan pengawasan kepada anak-anak mereka, serta melarang mereka mengunakan sepeda motor atau mobil apabila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
 "Apabila nantinya kedapatan terbukti ada anak di bawah umur yang belum sepantasnya menggunakan kendaraan bermotor maka akan dilakukan penindakan tegas berupa sanksi tilang dan orang tuannya akan kami panggil," tegasnya.  Â