Tanjung, (Antaranews, BJM) - Jajaran Polres Tabalong menggelar  barang bukti hasil operasi Jaran Intan 2014 yang dilaksanakan selama 15 hari, 26 Februari sampai 12 Maret 2014.
.Â
Barang bkti (barbuk) yang digelar berupa hasil pencurian kendaraan bermotoro sebanyak 16 unit yang diamankan di Polres Tabalong, 7 unit diantaranya sudah diakui oleh pelaku.
Diantaranya Yamaha F1ZR warna Hitam Orenge tanpa plat nomor, Yamaha Zupiter Z Warna Merah Silver tanpa plat nomor, Yamaha Mio warna Biru No.pol : KH 6377 K, Yamaha Mio J warna Hitam No.pol : DA 5789 CS,  Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor,  Yamaha Vega R warna Hitam Putih tanpa plat nomor dan Yamaha Vega R warna Merah Hitam tanpa plat nomor.
Kapolres Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH mengatakan operasi Jaran Intan sebagai satu upaya meminimalisir tindak pidana di wilayah hukum Polres Tabalong.
"Meski operasi Jaran Intan 2014 sudah berakhir namun tugas kepolisian tetap dilakukan dalam pengungkapan kasus curanmor dan tindak pidana lainnya," jelas Didik.
Dalam gelar barang bukti hasil curanmor, polisi juga berhasil mengamankan pelaku atas nama Sarbani alias IBAN (32) warga  Desa Bahungin RT. 01 Kecamatan. Kelua dan Yanto Butirman alias Pa Agus (46) warga  Desa Paku Beto RT. 02 Kecamatan Paku Kabupatan . Barito Timur. Â
Â
Dari kedua pelaku pidana curanmor dikembangkan oleh satuan Reskrim Polres Tabalong menyusul ditangkapnya pelaku atas nama Muhammad Halidi alias Jambu (26) warga  Desa Bahungin RT. 01 Kecamatan. Kelua, yang juga adik dari pelaku bernama Sarbani..
Berdasarkan pengakuan Sarbani melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Tabalong sebanyak 7 kali bersama adiknya.
 Sepeda motor curian dijual pelaku  dengan harga Rp1 juta sampai  3 juta rupiah kepada Yanto Butirman.