Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang oknum anggota Brimob Polda Kalsel ditangkap bersama dua rekannya oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan memesan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Noeryono di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan itu bermula saat Unit II Satuan Narkoba melakukan patroli di wilayah rawan peredaran narkotika.
Saat melakukan patroli di wilayah jalan 9 Oktober Gang Jamaah 2 komplek 500 Banjarmasin Selatan, polisi melihat satu orang keluar dari gang Jemaah dengan gerak gerik yang mecurigakan.
Melihat hal tersebut, polisi langsung menghampiri ternyata laki-laki muda tersebut lari, namun berhasil ditangkap, setelah diperiksa ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kantong celananya.
Hasil introgasi diketahui pria tersebut diketahui berinisial MS (34) warga jalan Tembus Mantuil Ilir. Banjarmasin Selatan. Bukan itu saja, MS ternyata disuruh dua orang pria untuk membeli sabu-sabu tersebut.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan, dan menangkap dua orang yang memesan sabu-sabu itu di wilayah Jalan Lingkar Basirih, tepatnya bekas pos Hendratna Polywood.
"Dari dua orang yang kita tangkap setelah melakukan pengembangan itu, diketahui satu di antara pelaku itu adalah seorang oknum anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Kalsel," katanya.
Untuk dua orang yang ditangkap usai pengembangan itu diketahui berinsial Aipda Pol SP (45) Warga Jln Asrama Bromob Gang Melati Guntung Payung Banjarbaru beserta KM (51) Jln A Yani 5,5 Gang Kurnia Banjarmasin Barat.
Setelah berhasil menangkap ketiga orang pelaku tersebut, polisi langsung mengiring MS, SP dan KM ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
"Kita sudah tangkap tiga pelaku, dan nantinya akan kita kembangkan terus kasus tersebut, untuk mengetahui asal barang haram itu darimana, sedangkan barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisab," ucapnya kepada Antara.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan didukung dengan tes urine yang positif sebagai pengguna narkotika.
 Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengguna dan pengedar gelap narkotikan di wilayah Banjarmasin, demikian Noeryono. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.