Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin, menyetujui perubahan peraturan tata tertib (Tatib) lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tatib tersebut melalui juru bicaranya Hj Hera Farina, menerangkan, beberapa substansi dalam peraturan tata tertib itu mengalami perubahan.

Diterangkan, perubahan itu antara lain pada Pasal 27, yang semula berbunyi; dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena, meninggal dunia, dan mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

Selain itu, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD, melanggar Kode Etik DPRD secara berkelanjutan, melanggar Kode Etik DPRD berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Khusus huruf (f) terjadi perubahan, yang semula berbunyi; "ditarik keanggotannya sebagai anggota DPRD oleh Partai Politiknya" menjadi "diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, perubahan Pasal 126 ayat (3) dan (4), yaitu menjadi: "Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD menetapkan Keputusan DPRD, melalui Rapat Paripurna Internal".

Pasal 126 Tatib tersebut berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepla Daerah Kalsel.

Sedangkan Pasal 4 hanya terdapat penambahan dan penyelipan kalimat "berupa rekomendasi" sehingga keseluruhannya berbunyi: "Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) `berupa rekomendasi` disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.

Perubahan Tatib itu merupakan yang ketiga kali atau Keputusan DPRD Kalsel Nomor 2 tahun 2009, kemudian diubah dengan keputusan Nomor 14 tahun 2012 oleh lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang hadir pada rapat paripurna DPRD tingkat provinsi tersebut menyampaikan ucapan selamat atas perubahan Tatib dewan itu.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026