Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap tiga orang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banjarmasin.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, AKP Uskiansah di Banjarmasin, Jumat mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (21/2) dini hari, sekitar pukul 00.30 wita, di jalan Yos Sudarso Gang Ubur No 44 Rt 35 Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku diantaranya PR (35) warga Yos Sudarso, DW (21) dan NA (21) warga Sungai Andai Banjarmasin Utara, kedua ini perempuan berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Banjarmasin.
Bukan itu saja, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dan sejumlah uang sebesar Rp 3,7 juta diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Dengan adanya barang bukti tersebut, ketiga orang tersebut langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan kepada mereka.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada mereka bertiga apabila terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu maka akan langsung kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya kepada Antara.
Hasil penyidikan sementara, ketiga orang tersebut apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliar rupiah.
"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengguna atau pengedar narkotika di wilayah Banjarmasin Barat, apabila tertangkap beserta barang buktinya maka tindakan tegas akan kita berikan," ucap pria berkumis itu.
Sementara DW dan NA mengatakan, mereka tidak tau apa-apa dengan narkotika itu dan mereka hanya sekedar bertamu kerumah PR untuk bermain komputer.
"Kami hanya sekali itu bertamu kerumah PR dan kita juga tidak mengetahui adanya sabu-sabu tersebut, sehingga kaget saat polisi melakukan penggerebekan di rumah PR," tuturnya.
Sedangkan PR mengakui, bahwa dia membeli barang haram itu dari seseorang yang ada di jalan Saka Permai Banjarmasin, beli setengah gram seharga Rp 850.000.
Untuk setengah gram sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket, sebagian ada yang dipakai dan sebagian lagi dijual, dengan keuntungan perpaketnya sebesar Rp 100.000.
"Saya jualan sabu-sabu itu sudah empat bulan, dan melakoni bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan, dan keuntungan buat keperluan sehari-hari," katanya saat diperiksa di hadapan penyidik.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.