Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi tersebut.

Pembahasan Raperda inisiatif itu dimulai penjelasan dari Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel selaku pengusul dalam rapat paripurna intern lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Senin.

Dalam rapat parupirna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah itu, Komisi IV lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut menyatakan, penting keberadaan Peraturan Daerah (Perda) keolahragaan.

"Kerena tujuan Raperda atau Perda keolahragaan tersebut antara lain untuk mewujudkan pembanguan masyarakat dibidang jasmaniah," tandas juru bicara Komisi IV DPRD Kalsel Candra Kusuma.

Menurut Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff, tujuan Raperda/Perda tersebut, untuk peningkatan prestasi para olahragawan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

Selain itu, untuk menggali potensi olahraga lokal yang bisa/akan diangkat menjadi olahraga nasional, lanjut Candra yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

Sementara pokok-pokok materi dalam Raperda penyelenggaraan keolahragaan di Kalsel akan mengatur tentang pembinaan, pengembangan dan pengelolaan, serta koordinasi dan pengawasan.

Kemudian penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga dan fetivasl olahraga, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana olahraga, pemberian penghargaan dan pendanaan.

Bersamaan pembahasan Raperda penyelenggaraan keolahragaan, secara internal DPRD Kalsel juga membahas Raperda tentang revisi Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum atas usul Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut. 


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026