Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan terus berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi yang diungkap.
Yang terbaru, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra memastikan penyandang dana peredaran ratusan kilogram narkotika itu berada di Malaysia.
"Jadi narapidana yang kami jemput di Lapas Tarakan kemarin sebagai pengendali anggaran. Sedangkan penyandang dana atau bos besarnya ada di Malaysia," kata Iwan di Banjarmasin, Rabu.
Diungkapkan Iwan jika saat ini pihaknya fokus pengembangan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset pun sudah disita dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap itu.
Di antaranya uang tunai Rp1,1 miliar, sejumlah kendaraan berupa mobil mewah, motor Harley Davidson dan Trail KTM serta rumah.
"Penerapan TPPU ini menjadi komitmen kami memiskinkan jaringan pengedar. Jadi seluruh aset yang diduga hasil bisnis narkoba dirampas untuk negara," jelas Iwan.
Diketahui jika sebelumnya polisi telah berhasil membongkar "otak" alias pengendali dari jaringan internasional pemasok ratusan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke Kalimantan Selatan.
Dia adalah Hendra Sabarudin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Sang napi pun telah dibawa ke Polda Kalsel untuk diperiksa.
Terbongkarnya jaringan besar ini berawal dari ditangkapnya Dimas pada 13 Maret 2020 lalu. Kurir pembawa narkoba ini disergap di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ketika menyelundupkan ratusan kilogram narkoba dari Malaysia melalui jalur darat di wilayah utara Pulau Kalimantan, polisi terus melakukan
pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Di Samarinda, ditangkap tersangka Wawan an Jun dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1.100.000.000.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke aliran dananya dengan melakukan blokir ke beberapa rekening bank dan pada tanggal 4 April 2020 diamankan Sulistyo yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perintah Hendra Sabarudin.
Penyandang dana ratusan kilogram narkotika berada di Malaysia
Kamis, 16 April 2020 6:49 WIB
Jadi narapidana yang kami jemput di Lapas Tarakan kemarin sebagai pengendali anggaran. Sedangkan penyandang dana atau bos besarnya ada di Malaysia