Oleh Syamsuddin Hasan



Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan kembali mengajukan raperda inisiatif, yang merupakan program legislasi daerah (prolegda) provinsi setempat pada 2014.

"Dalam Prolegda Kalsel 2014 rencananya ada empat raperda inisiatif dewan. Namun, pada kesempatan pertama akan diajukan dua raperda inisiatif," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan meskipun sejumlah anggota dewan saat ini sibuk menghadapi pemilu, tugas kedewanan tetap dilakukan secara optimal.

"Walau dalam suasana kesibukan sejumlah anggota dewan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, kami tetap melakukan tugas kedewanan, seperti membahas raperda," katanya.

Ia menjelaskan dua raperda inisiatif yang segera diajukan, yaitu Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalsel.

Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten dan kota serta saat ini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa tersebut.

"Raperda revisi Perda 2/2009 atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi," katanya.

Selain itu, kata politikus muda Partai Persatuan Pembangunan itu, raperda penyelenggaraan keolahragaan di provinsi tertua di Kalimantan itu, atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, pengajuan atau pembahasan secara internal terhadap usulan dua raperda inisiatif tersebut dijadwalkan 17 Februari 2014.

"Pembahasan secara internal itu penting, guna mendapatkan kesepakatan anggota dewan terlebih dahulu, sebelum penyampaian atau pembahasan bersama eksekutif atau Pemerintah Provinsi Kalsel," katanya.

Sebanyak dua raperda inisiatif dari Prolegda Kalsel 2013 yang pembahasannya berlanjut 2014, yaitu Raperda Corporate Social Responsibility, usul dari Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD provinsi setempat.

Selain itu, raperda tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel, yang merupakan usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD tingkat provinsi tersebut.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026