Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tiga pasangan yang berada di kamar hotel digiring ke kantor polisi setelah terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Polsekta Banjarmasin Tengah.
Kepala Unit Sabhara Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Ade Dadang di Banjarmasin, Kamis mengatakan, razia pekat hotel tersebut dilakukan pada Rabu (15/1) malam, sekitar pukul 21.00 wita.
Untuk hotel yang dilakukan razia dan pemeriksaan oleh pihak Polsekta Banjarmasin Tengah itu diantaranya Hotel Permata, Hotel Chandra, Hotel Niaga, dan Hotel Cahaya.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil menjaring dan mengamankan tiga pasangan yang diduga bukan suami isteri yang berada di dalam kamar hotel di Hotel Cahaya.
Untuk tiga pasangan yang terjaring razia pekat polisi itu diantaranya, Parta Lamando bersama A Asriani Azis, Rudi Hartadi bersama Nia Karuniasih, selanjutnya Arin bersama Mahani.
"Para pasangan itu saat dilakukan pemeriksaan mengaku sah suami isteri namun saat diminta bukti tidak bisa menunjukan keabsahannya, terpaksa kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan," ucapnya kepada Antara.
Dikatakan, mereka semua dilakukan pendataan, habis itu diberikan pembinaan terhadap para pasangan tersebut untuk mengerti bahayanya melakukan seks bebas.
Bukan itu saja, para pasangan tersebut juga disuruh untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan ataupun mengulangi perbuatan itu lagi.
"Apabila mereka kedapatan lagi pada saat kita melaksanakan razia pekat hotel, maka selanjutkan akan kita proses sesuai aturan hukum dalam hal ini proses tindak pidana ringan," tegasnya saat melakukan pembinaan terhadap para pasangan yang diduga tanpa ikatan yang sah.
Polsekta Banjarmasin Tengah akan terus melakukan razia pekat hotel dan pekat lainnya secara rutin untuk menjaga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga untuk mengantisipasi kejahatan di dalam kamar hotel, demikian Dadang.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.