Menurut dia, enam wilayah perairan umum di Tapin yang rawan terjadi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal itu masing-masing Kecamatan Binuang, Tapin Selatan, Tapin Tengah, Bakarangan, CLS dan CLU.
"Aktivitas itu khususnya beberapa kawasan rawa dan perairan umum yang banyak menghasilkan ikan seperti di Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) dan Candi Laras Selatan (CLS)," ujarnya.
Apalagi akhir-akhir ini intensitas curah hujan cukup tinggi sehingga biasanya saat air dalam ikan-ikan bertelur dan aktivitas penangkapan lebih sering terjadi.
Besar kemungkinan kawasan perairan umum seperti rawa dan sungai akan dijadikan sasaran aksi penangkapan ikan secara ilegal.
"Karena itulah kita bersama aparat kepolisian setempat meningkatkan dan memperketat pengawasan di kawasan perairan umum dan rawa," katanya.
Pengawasan yang dilakukan meliputi kegiatan razia diwilayah-wilayah rawan tersebut.
Saat ini, di Kabupaten Tapin telah dibentuk dan dibina 71 Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) sehingga diharapkan melalui peran serta Pokwasmas dapat meminimalkan praktek penangkapan ikan secara ilegal.
Ia menambahkan, dinas perikanan dan peternakan tidak mampu bila harus melakukan pengawasan secara langsung.
"Kita terkendala jumlah petugas untuk mengawasi semua wilayah perairan umum yang ada," tambahnya.
Pokwasmas yang dibentuk beranggotakan empat orang terdiri atas warga setempat melalui peran mereka dapat lebih cepat diketahui bila ada aktivitas yang mencurigakan di perairan umum di tempat tinggal mereka.
Selain melalui upaya pengawasan, kepada masyarakat terus dilakukan pembinaan salah satunya dengan cara sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan beberapa peraturan lainnya tentang perikanan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, para pelaku penangkapan ikan secara ilegal akan dikenakan hukuman penjara, demikian Safrudin.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.