Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat.
Pernyataan itu usai pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Gunarso, di ruang kerja Ketua DPRD provinsi tersebut, Jumat.
"Kemenkumham Kalsel menyambut positif atas kesiapan dan keinginan kita bekerja sama," tandasnya, didampingi Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat Rakhmat Nopliardy.
"Kerja sama tersebut terutama berkaitan dengan penyusunan atau pembuatan konsep (draft) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyempurnaannya," demikian Nasib Alamsyah.
Pernyataan senada dikemukakan Kepala Kemenkumham Kalsel sebelum meninggalkan ruang kerja Ketua DPRD tingkat provinsi tersebut, seraya menyambut gembira atas tawaran kerja sama itu.
"Pada prinsipnya kami juga siap bekerja sama, guna kemajuan daerah dan masyarakat Kalsel, terutama yang menjadi kompetensi Kemenkumham," demikian Gunarso.
Kedatangan Gunarso ke DPRD Kalsel untuk mengenalkan diri, karena baru sekitar satu bulan sebagai Kepala Kemenkumham provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Wakil Ketua Banleg DPRD Kalsel menambahkan, kerja sama dengan Kemenkumham tersebut sudah dimulai atau dirintis sejak penyusunan Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (cacat).
"Kemudian berlanjut pada pembahasan Raperda Corporate Social Responsibiliy (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan di Kalsel," ungkap wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu hukum tersebut.
Menurut dia, kerja sama dengan Kemenkumham itu penting dalam penyusunan atau pembuatan Raperda, karena mereka (instansi) tersebut yang mempunyai "legal drafter".
"Sementara Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2011, mengharuskan menggunakan legal drafter dalam pembuatan Raperda," ungkapnya.
"Sedangkan satu-satunya instansi yang memiliki legal drafter hanya Kemenkumham. Jadi tidak salah kalau DPRD Kalsel bekerja sama dengan Kemenkumham," demikian Rakhmat.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.