Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Iptu Ismet Wahyudi S.sos di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pelaku tersebut sebelum diamankan polisi sudah ditangkap oleh korban dan tetangga korban.
Saat pelaku mencuri sepeda motor korban, korban melihat dan memanggil tetangganya, lalu mengikuti pelaku, sesampai di jalan Antasan Kecil Timur Rt 10, pelaku dicegat lalu dibawa ke Pos Polisi Pasar Lama Banjarmasin.
Tak lama kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara mendatangi Pos Polisi tersebut dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsekta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Kurnain alias Nain warga Alalak Pulau RT 1 Berangas Kabupaten Batola, pelaku ditangkap pada Jumat (3/1) sekitar pukul 20.00 wita, di Jalan Antasan Kecil Timur RT 10 Banjarmasin Utara.
"Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan menurut keterangannya dimelakukan aksinya bersama temannya, namun temannya sempat kabur menggunakan motor yang dipakai mereka dalam melakukan aksi tersebut," terangnya kepada wartawan.
Untuk korban diketahui bernama Ferial warga Antasan Kecil Timur Rt 10 dan sepeda motor yang diambil pelaku jenis Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DA 5833 SW.
Saat ini pelaku tersebut ditangkap atas laporan korban dan adanya barang bukti, dan sudah dilakukan penahana atas dirinya, selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun, demikian Ismet.
Sementara pelaku Kurnain mengatakan, dia mencuri karena pada saat itu dalam pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk jadi tidak tau lagi apa yang dilakukan.
 "Saya saat mengambil sepeda motor itu bersama temannya Zain, tapi dia kabur duluan menggunakan sepeda motornya dan saya ditinggal," ucap pria yang kesehariannya sebagai penjual ikan dan beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.