Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak dua orang penadah sepeda motor curian yang ditangkap anggota Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara saat ini menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang mereka lakukan.
"Memang benar, kedua penadah itu sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, status untuk kedua pelaku penadah sepeda motor hasil curian itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan, mereka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana Tentang pertolongan jahat atau tadah.
Untuk diketahui, kedua penadah hasil curian itu diketahui berinisial HTN alias Rudi (28) warga Jalam Guntung Manggis Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tersangka satu lagi berinisial RDN alias Dani (32) warga Jalan Kelayan A Antasan Raden, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Rudi dan Dani, keduanya adalah penadah kami tangkap di tempat yang berbeda ada yang di depan RS Anshari Saleh ada juga yang di depan ULM," ucap perwira pertama Polri itu.
Namun, ucap Sandi, kedua tersangka itu merupakan target operasi pihaknya dan mereka berhasil ditangkap karena adanya laporan dari korban bernama Hidayatullah (21), yang mana sepeda motornya hilang di depan rumah pada Selasa (20 /2) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
"Korban melapor ke kami dan Unit Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (29/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, penadah motor hasil curian itu berhasil kami amankan" ujarnya.
Terus dikatakannya, untuk barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi DA 6686 CN warna putih.