Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Palang Merah Indonesia bekerja sama melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam upaya memberikan perlindungan hak-hak mereka.
Kerja sama perlindungan TKI ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat.
"Keinginan menjalin kerja sama ini sudah lama, tetapi baru sekarang bisa direalisasikan dan diharapkan hal ini mampu melindungi hak-hak TKI terutama dari aspek kemanusiaan," ujar Menakertrans.
Ia mengatakan, kerja sama ini akan menjadi sinergi karena perlindungan terhadap TKI selain dilakukan oleh pemerintah juga dibantu organisasi kemanusiaan seperti PMI yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Dijelaskan, saat ini pemerintah mengalami kesulitan menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati atau Qisas karena uang pengganti atau Diyat yang naik hingga mencapai Rp20 miliar bahkan Rp25 miliar.
"Dulu, pemerintah mampu turun tangan dengan membayar Diyat sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar tetapi karena nilainya naik puluhan miliar sehingga pemerintah cukup kesulitan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, melalui kerja sama dengan PMI yang lebih menitikberatkan aspek kemanusiaan maka hukuman yang dijatuhkan kepada TKI bisa diperjuangkan agar terbebas dari sanksi maupun denda.
"Kerja sama ini sebagai bentuk komitmen menangani permasalahan TKI sekaligus simbol kebersamaan yang saling sinergis untuk melindungi TKI dari ancaman hukuman maupun tindak kekerasan," ujarnya.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan, langkah PMI turut membantu TKI adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan mengingat banyaknya TKI mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.
"PMI menilai, perlakuan buruk dan tidak menyenangkan terhadap TKI merupakan bencana kemanusiaan. Sehingga PMI berkewajiban membantu melalui program yang sinergis dengan Kemenakertrans," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya mendukung penghentian pengiriman TKI keluar negeri sehingga tidak terulang lagi cerita TKI yang disiksa atau dirampas hak-hak kemanusiaannya selama bekerja di negeri orang.
"Memang sudah saatnya Indonesia menghentikan pengiriman TKI kecuali sektor formal, tetapi hal itu harus diimbangi dengan dibukanya lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan," katanya.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.