Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, 19/11 (Antara) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan Rakhmat Nopliardy mengungkapkan, Raperda penyandang disabilitas di provinsi tersebut juga akan memuat aspek politik.


"Untuk itu pula, sebagai pengusul dan buat penyempurnaan konsep (draft) Raperda perlindungan disabilitas tersebut, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel melakukan studi banding ke DKI Jakarta," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

"Dalam pertemuan dengan Dinas Sosial DKI Jakarta, mereka sangat mendukung inisiatif Banleg DPRD Kalsel mengenai Raperda disabilitas tersebut," ungkapnya sekembali studi bading dari Ibu Kota Negara itu.

Pasalnya, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, penyandang disabilas (cacat) juga mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara Indonesia lainya.

Sebagai contoh dalam masalah hak memilih pada pemilihan umum kepala daerah, penyandang disabilitas tersebut mempunyai hak yang sama, tutur wakil rakyat dari PAN itu.

Oleh sebab itu perlu aturan, bagaimana memfasilitas penyandang disabilitas tersebut dalam menyalurkan/menggunakan haknya, yang juga bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM).

"Karenanya, peraturan daerah (Perda) penyandang disabilitas itu nanti, mengatur, bagaimana kewajiban pemerintah setempat dalam pelaksanaan hak penyandang disabilitas," lanjutnya.

Begitu pula, penyandang disabilitas bisa melakukan tuntutan secara hukum, bila hak dasarnya tersebut tidak terpenuhi oleh pihak yang berkewajiban memfasilitasinya.

"Bila Raperda disabilitas ini kelak menjadi Perda, maka merupakan yang pertama kali ada di Kalsel sepanjang sejarah pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut," ungkapnya.

"Sebab sebelumnya yang mengatur masalah penyandang disabilitas di provinsi yang kini terdiri 13 kabupaten/kota dan berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa, hanya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel," lanjutnya.

  Raperda penyandang disabilitas salah satu program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2013, yang merupakan inisiatif Dewan atan usul Banleg DPRD provinsi setempat, demikian Rakhmat.     


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026