Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta caleg yang diusung oleh partai berlambang matahari terbit tersebut menyetor dana untuk kampanye Rp500 ribu per orang.


"Karena hingga saat ini partai belum memiliki dana untuk kampanye, sementara kampanye sangatlah diperlukan," kata pengurus PAN Kotabaru, dan anggota DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, di Kotabaru, Selasa.

Menurut Genta Kusan, caleg yang diusung oleh PAN di setiap daerah pemilihan (Dapil) di Kotabaru, tetap diminta kepeduliannya untuk sukarela menyetorkan dana selain dana yang dianjurkan untuk biaya kampanye.

Ia mengaku, masing-masing caleg PAN saat ini juga telah mengeluarkan biaya untuk mengkampanyekan dirinya untuk mendapatkan simpati masyarakat atau konstituenya.

Namun demikian, partai juga memerlukan asupan dana yang berasal dari lembaga atau individu yang besarnya sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan KPU.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, M Erpan menyatakan, penyumbang dana kampanye yang melebihi batas maksimal akan dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah.

"Baik sang penyumbang dan yang disumbang diancam sanksi penjara dua tahun dan denda maskimal Rp5 miliar, apabila sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal digunakan tanpa dilaporkan," kata Erpan.

Sanksi pidana dan denda diberikan berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor.17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Dana kampanye bisa berasal dari Partai Politik (Parpol), bantuan dari pihak lain, perseorangan, dan lembaga non pemerintah atau swasta. Dan bantuan dari perseorangan maksimal Rp1 miliar, dan dari lembaga atau bantuan perusahaan swasta maksimal Rp7,5 miliar.

Begitu juga dengan anggota DPD, sumbangan dari pribadi atau perseorangan maksimal Rp250 juta dan dari lembaga atau perusahaan swasta Rp500 juta.

Dia menegmukakan, apabila ditemukan bantuan dana kampanye melebihi pagu yang ditentukan, pengelola atau pengurus harus melaporkan ke KPU selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhir masa kampanye.

Apabila hal itu tidak juga dilakukan, maka penyumbang dan yang disumbang akan dikenakan sanksi tegas dengan ancaman penjara maskimal dua tahun kurungan dan sanksi sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

  "Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 301 dan beberapa pasal dalam Per KPU No.17 tahun 2013 dan UU No.8 tahun 2012," ungkapnya.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026