Oleh Imam Hanfi
Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, batal melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap pada Kamis karena tidak disetujui oleh KPU Pusat.

"Semula kami mengusulkan kepada KPU Pusat rapat pleno DPT khusus Kotabaru, Kamis, tetapi dotolak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru M Erpan di Kotabaru, Kamis.

Dengan demikian rapat pleno terbuka penetapan DPT akan dilakukan pada Jumat (1/11) di Hotel Grand Surya, Kotabaru, dengan tiga agenda.

Tiga agenda itu adalah penyuluhan peraturan KPU No.17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan penyamaan persepsi terhadap pemasangan baliho, alat peraga kampanye di luar ketentuan yang berlaku.

Untuk pemasangan baliho dan alat kampanye sudah diterbitkan beberapa aturan, diantaranya, Keputusan KPU Kotabaru No.025/Kpts/KPU-Kab-022/2013 tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat peraga kampanye Kabupaten Kotabaru.

Surat KPU RI. No.664/KPU/IX/2013 prihal bahan atas Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/155/KUMPULAN/2013 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kotabaru.

Penetapan DPT yang dijadwalkan digelar Jumat, sebenarnya penetapan DPT yang ketiga kalinya oleh KPU Kotabaru.

"Karena hasil pleno DPT dibatalkan kembali oleh KPU pusat, maka kami menjadwalkan penetapan DPT untuk yang ketiga kali pada 31 Oktober di Hotel Grand Surya Kotabaru," kata Erpan dalam kesempatan berbeda.

Ia menjelaskan, akan mengundang semua elemn masyarakat, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, pers, tokoh masyaraakat dan unsur masyarakat lainnya.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026