Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjamin pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap tidak kehilangan hak suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.
Anggota KPU Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah di Martapura, Selasa mengatakan, calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) sehingga tidak akan kehilangan hak suaranya.
"KPU sudah mengeluarkan sebuah peraturan yang mengatur tentang calon pemilih yang tidak masuk atau non-DPT dan menjamin mereka bisa menyalurkan hak suaranya," ujar dia.
Menurut anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, dan Pengembangan SDM peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Peraturan KPU itu menjadi payung hukum sekaligus menjamin hak suara pemilih yang tidak masuk DPT dan memperkecil kemungkinan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu legislatif," katany.
Ia mengatakan pihaknya sudah menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan umum legislatif 2014 hasil perbaikan dengan jumlah pemilih sebanyak 390.875 orang.
Ia mengatakan DPT yang ditetapkan merupakan hasil perbaikan dari DPT sebelumnya sesuai surat edaran KPU pusat yang meminta dilakukan perbaikan DPT agar datanya akurat.
Dari hasil perbaikan, jumlah DPT banyak berkurang dibanding jumlah daftar pemilih tetap yang ditetapkan tanggal 9 September 2013 sebanyak 391.374 orang.
"DPT yang ditetapkan 9 September sebanyak 391.374 orang, tapi setelah perbaikan dan ditetapkan pada 12 Oktober berkurang menjadi 390.875 orang sehingga ada penurunan 499 orang," katanya.
 Ia mengimbau masyarakat agar mengecek DPT yang diumumkan di kantor kelurahan sehingga jika tidak masuk bisa melapor ke PPS sehingga tidak kehilangan hak suaranya. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.