Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ingin meningkatkan peran dan fungsi, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kasel) Rakhmat Nopliardy menjawab pertanyaan wartawan, di Banjarmasin, Rabu.
Pasalnya, menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu hukum itu, keberadaan Banleg seakan masih dipandang "sebelah mata" atau kurang mendapatkan perhatian serius.
"Padahal berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011, keberadaan Banleg pada lembaga perwakilan rakyat juga mempunyai peran penting dalam kaitan mengemban fungsi Dewan," tandasnya.
"Sebagaimana kita ketahui, fungsi Dewan atau DPRD salah satunya adalah legislasi, seperti memproduk peraturan daerah," lanjut dosen perguruan tinggi swasta di "kota seribu sungai" Banjarmasin itu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, salah satu penguatan atau meningkatkan fungsi legislasi bagi lembaga perwakilan rakyat tersebut melalui peran dan fungsi Banleg.
Dalam kaitan upaya penguatan atau peningkatan peran dan fungsi Banleg tersebut, Banleg DPRD Kalsel akan menggelar forum Banleg bersama Banleg DPRD Kabupaten/Kota se-provinsi tersebut, 22 - 24 Oktober 2013.
"Forum Banleg tersebut untuk menyamakan persepsi serta langkah gerak, baik dalam memandang suatu peraturan maupun memproduk peraturan itu dan pelaksanaannya," ujarnya.
"Apalagi seperti peraturan daerah (Perda) produk DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi setempat, harus ditindaklanjuti atau dapat pula dilaksanakan di kabupaten/kota," lanjutnya.
 Sebagai narasumber dalam forum Banleg se-Kalsel tersebut antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, demikian Rakhmat Nopliardy.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.