Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Beberapa calon anggota legislatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengaku masih bingung dengan aturan tentang pembatasan alat peraga kampanye.
Caleg DPRD Kalimantan Selatan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa Hormansyah, di Amuntai, Rabu, mengatakan, ada beberapa kriteria dalam aturan alat peraga kampanye yang masih rancu seperti kriteria untuk baliho dan spanduk.
"Yang disebut baliho itu seperti apa dan spanduk itu ukurannya berapa, karena saat ini bermacam-macam ukuran baliho dan spanduk mulai susah dibedakan di lapangan," katanya.
Caleg Daerah Pemilihan I Kalsel meliputi Tabalong, Balangan dan HSU ini menganggap persoalan terkait alat peraga kampanye ini harus pula diluruskan karena PKPU berbeda dalam mengatur keduanya.
Ukuran baliho, papar Hormansyah sudah ditetapkan dalam PKPU yakni 1,5 x 7 meter, sedangkan untuk baliho tidak disebutkan ukurannya.
Demikian pula untuk spanduk, tidak diatur materi apa yang boleh dan tidak boleh dicantumkan, sedangkan untuk baliho hanya diperbolehkan mencantumkan gambar parpol, nama, nomor urut parpol, jargon, visi dan misi, sedangkan foto caleg dilarang kecuali foto pengurus parpol.
Berdasarkan PKPU tersebut, tambah dia, alat peraga kampanye ini penempatannya hanya boleh 1 unit untuk 1 zona, di mana berdasarkankeputusan yang diambil pihak KPUD HSU 1 zona dimaksud meliputi 1 kawasan desa.
Selain menyoal masalah perbedaan spanduk dan baliho yang belum jelas, Hormansyah yang saat ini juga menjabat Ketua Komisi I DPRD HSU ini, juga menyayangkan keberadaan alat peraga kampanye, milik sejumlah parpol atau caleg yang kondisinya mulai memprihatinkan.
Sebagian foto caleg telah dicorat-coret warga atau simpatisan caleg lain, sebagian lagi di plester sehingga kesannya mirip foto seorang kriminal.
Kondisi atribut kampanye semacam ini, kata Hormansyah, bisa menurunkan citra si caleg atau wibawa parpol yang mengusungnya.
"Saya meminta ketegasan aparat, khususnya Satpol PP apabila memang alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan hendaknya di turunkan saja daripada di corat-coret warga atau simpatisan caleg lain," katanya.
Menanggapi hal ini, anggota KPUD HSU Husnul Fajri mengatakan pihaknya dalam menerapkan PKPU tersebut masih dalam tahap pengimbauan kepada parpol atau caleg agar dengan kesadaran sendiri bersedia mentaati PKPU Nomor 15 tersebut,
"Karena peraturan ini masih baru bagi kalangan parpol maka kita hanya berharap kesadaran masing-masing parpol ataupun caleg untuk menurunkan sendiri atribut kampanye" tuturnya.
Meski demikian, lanjut Husnul, jika nanti sudah tiba waktunya bagi aparat untuk bertindak, maka semua alat peraga kampanye yang melanggar akan diturunkan.
Terkait persoalan yang masih belum jelas pengaturan di dalam PKPU, misalnya seperti ukuran baliho yang tidak dicantumkan dalam PKPU, maka Husnul mempersilahkan parpol untuk menafisrkannya sendiri.
"Selama tidak melanggar apa-apa yang sudah jelas dicantumkan dalam PKPU maka silakan Parpol atau caleg menafsirkan sendiri untuk pelaksanaannya," katanya.
Namun jika aturannya sudah jelas bunyinya, dan di dalam PKPU dilanggar pihak parpol atau caleg, maka meski dengan dalih apa pun pihak Panwaslu dibantu aparat,berhak untuk memberikan teguran dan menindaknya.
 Ia mencontohkan, PKPU melarang alat peraga kampanye berada di kawasan tempat-tempat ibadah seperti maesjid, mushola, dan gereja, namun jika terdapat mobil milik parpol bergambar foto caleg parkir cukup lama di halaman masjid berarti dianggap sudah melanggar PKPU Nomor 15. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.