Hamil di Amuntai, Rabu, mengatakan agar parpol ataupun caleg membekali orang yang akan memasang alat peraga kampanye dengan pengetahuan dan informasi peraturan.
"Terkadang parpol atau caleg sekedar mengupah orang atau simpatisan untuk memasang atribut tanpa membekali mereka dengan informasi terkait peraturan,sehingga memasangnya di sembarang tempat," katanya.
Menurut dia sebagaimana pertemuan yang diselenggarakan KPU dengan parpol dan caleg adalah membahas tentang tahapan pemilu, yang sudah disosialisasikan dan disepakati oleh semua parpol peserta pemilu.
Tahapan tersebut adalah penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye yang turut dihadiri pihak Panwaslu, Bagian Hukum, satpol PP dan para camat dari unsur pemerintah daerah serta kepolisian.
Ia menuturkan terkait penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye ini, selain mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 pasal 17 juga harus mentaatiPeraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSU.
"Perda tersebut sebagaimana Nomor 06 Tahun 2013 tentang kebersihan dan Keindahan Lingkungan, termasuk pula Surat Keputusan Bupati Nomor188.45/215/2004/KUM," katanya.
Hamli juga mengungkapkan bersyukur adanya peraturan KPU juga diperkaya dengan peraturan daerah, terkait ketertiban dalam pemasangan atribut Pemilu.
Berdasarkan ketiga acuan peraturan itu pemasangan alat peraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan bendera dilarang untuk sejumlah lokasi sepertijembatan, pohon, tiang listrik, tiang telpon dan sekolah.
Bahkan, khusus untuk spanduk dan bendera berdasarkan peraturan KPU satu desa hanya boleh untuk atribut satu partai saja.
Demikian pula untuk pemasangan baliho, hanya diizinkan mencantumkan lambang parpol, nama caleg, no urut parpol atau caleg, namun tidak bolehmencantumkan gambar atau foto diri caleg, kecuali gambar pengurus parpol.
Hamli mengimbau agar masyarakat yang menemui pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ini untuk melaporkannya langsung ke Panwasludan tidak bertindak sendiri-sendiri untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik.
Pewarta: Eddy Abdillah: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.