Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat menangkap dua pelaku jambret di kawasan Cempaka Raya Banjarmasin Barat namun sebelumnya kedua pelaku itu sempat diamankan warga sekitar.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat, AKP Uskiansah di Banjarmasin, Kamis mengatakan, kedua pelaku itu pertama kali ditangkap warga namun sebelum terjadi hal-hal yang tidak diingin polisi sempat mengamankannya.

Kedua pelaku tersebut kedapatan warga karena mengambil sebuah tas milik warga Gunung Sari Banjarmasin Tengah yang sedang mampir makan di kawasan tersebut.

Namun saat mengambil tas itu, kedua pelaku ketahuan pemilik dan warga sekitar yang langsung saja mengejar dan menangkapnya serta memukuli kedua pelaku itu.

Selanjutnya, kepergoknya kedua pelaku tersebut oleh warga saat melakukan aksi jambret itu terjadi jalan Cempaka Raya Wildan Sari 3 Banjarmasin Barat, pada Kamis (10/10) siang sekitar pukul 13.00 Wita

Pada saat terjadi amuk massa itu, ada salah seorang polisi melintas di kawasan tersebut, dan dengan sigap mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis beat DA 6353 NV yang diduga digunakan kedua pelaku itu.

Untuk pelaku diketahui bernama Musmuliadi alias Imus (38) dan Musliadi alias Sadi (31) warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan.

Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di Polsekta Banjarmasin Barat terkait perbuatan pidana mereka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta tersebut.

Status pelakupun sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan sementara hasil penyidikan mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

"Sepeda motor yang digunakan pelaku nyaris di bakar massa yang jengkel atas perbuatan para pelaku itu, namun sempat diamankan oleh polisi yang saat itu sedang melintas di tempat kejadian," terang pria berkumis itu.

Polsekta Banjarmasin Barat akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalan dan kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat khusunya di wilayah hukum Polsekta setempat, demikian Uskiansah.



Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026