"Kita masih perlu kembali mempelajari penyelenggaraan keamanan pangan DIY," ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel H Haryanto SE di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Yogyakarta, Senin.
Baca juga: DPRD Kalsel Pelajari Ketahanan Pangan DIY
"Namun fokus yang kita pelajari mengenai optimalisasi peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (UPTD PSHP) dalam melayani pendaftaran sertifikat prima dua dan prima tiga," lanjutnya.
Selain itu, tambah wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mantan auditor Departemen Keuangan Republik Indonesia tersebutpendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), "Health Certificate" dan registrasi rumah kemas (RRK).
Mengenai alasan memilih DIY untuk studi komparasi penyelenggaraan keamanan pangan tersebut, karena Keamanan Pangan (Kampang) di DIY sudah sangat baik karena terkait dengan kota pariwisata atau wisatawan.
Hal lain juga terkait pembinaan dan pengawasan (Banwas) pemerintah provinsi (Pemerintah) terhadap keamanan pangan secara umum, lanjut wakil rakyat yang sudah dua kali, dan hasil Pemilu 2019 merupakan yang ketiga kali menjadi anggota DPRD Kalsel itu.
Sebelumnya Pansus III DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Keamanan Pangan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, studi komparasi ke Bangka Belitung (Babel), 12 - 14 Desember lalu, dengan topik/permasalahannya yang sama DIY.
"Kita berharap dengan studi komparasi serta konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, pembahasan Raperda tentang Keamanan Pangan tersebut
bisa segera selesai," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
"Lebih dari itu kita berharap produk hukum daerah berupa Perda tentang Keamanan Pangan di Kalsel dalam pelaksanaannya nanti berjalan betul-betul aman dan lancar," demikian Haryanto.
Baca juga: Satgas Pangan pastikan stok dan harga bahan pokok stabil
Pewarta: Sukarli/Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.