Sidang paripurna DPRD Kotabaru dipimpin Wakil Ketua H Mukhni AF didampingi Muhammad Arif dan Sekda H Saiad Akhmad mewakili Bupati H Sayed Jafar, dihadiri segenap anggota dewan dan pejabat pratama di lingkungan Pemkab Kotabaru serta Forkopinda.
Tiga buah Perda yang disahkan yakni, tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah, Perda tentang Rencana pembangunan industri Kotabaru, dan Perda tentang Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.
Laporan akhir atas pembahasan Raperda disampaikan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Shokhiful Anam yang juga Ketua Fraksi PKS.
Sementara, Bupati Kotabaru, H sayed Jafar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Said Akhmad, mengungkapkan pengesahan tiga buah raperda yang telah melalui proses pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak.
"Pengesahakan Perda ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen yang kuat anatara Pemkab dengan DPRD dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Hal ini lanjut Said, semata–mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Kotabaru, khususnya dalam kebijakan–kebijakan pembangunan.
Pada kesempatan itu, Said menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pihak DPRD Kotabaru, khususnya pansus yang telah membahas dengan seksama dan memberikan pandangannya terhadap tiga buah raperda tersebut.
Selanjutnya Perda tersebut akan kami sampaikan kepada gubernur Kalsel untuk dievaluasi setelah itu dapat kita tetapkan menjadi perda.
Pewarta: M. ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.