Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyatakan, pihaknya sudah memproses usulan pergantian antara waktu (PAW) atas nama Muhammad Iqbal Yudiannoor dari Partai Demokrat.


"Karena sesuai ketentuan paling lama seminggu sesudah terimas surat usul PAW terhadap anggota dari partai yang bersangkutan, DPRD harus memproses," ujarnya saat berada di ruang kerja, Rabu.

"Kami sudah mengirim surat mengenai usul PAW tersebut kepada Gubernur Kalsel, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjut politisi senior Partai Golkar itu.

Ia menyatakan, untuk proses selanjutnya mengenai PAW dari Partai Demokrat itu merupakan tanggungjawab gubernur atau pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Kami baru menjadwalkan PAW tersebut bila sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Mengenai PAW terhadap Iqbal atau rekannya sesama unsur pimpinan DPRD Kalsel itu, Kolonel Infantri purnawirawan tersebut, tak memberikan banyak komentar.

"Namun yang jelas masalah keanggotaan legislatif atau DPRD merupakan kewenangan internal partai politik (parpol) yang bersangkutan," lanjut mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu.

"Oleh karena itu, tidak ada hak atau kewenangan DPRD untuk menunda, apalagi menghalang-halangi usul PAW tersebut. Sebab salah kalau DPRD tidak memproses," demikian Nasib Alamsyah.

PAW Iqbal sebagai anggota DPRD Kalsel atas usul Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat tingkat provinsi tersebut, seiring dengan pengunduran diri yang bersangkutan pada daftar calon sementara (DCS).

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Iqbal masuk DCS anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat dengan nomor urut emepat asal daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu).

  Sebelumnya atau pada Pemilu 2009, putra mantan Bupati Kotabaru, Kalsel H Sjachrani Mataja itu berada di nomor urut satu dapil Kota Banjarmasin.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026