Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat berada di kawasan jalan Kuripan Banjarmasin.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan disaat tersangka bersama dengan sepeda motor yang diduga hasil curian, pada Senin (2/9) malam sekitar pukul 22.00 wita.

Karena yang bersangkutan sudah menjadi target operasi, saat polisi melintas langsung dilakukan penangkapan di kawasan jalan Kuripan Banjarmasin Tengah dan pada waktu itu pelaku sedang nyantai di pinggir jalan tersebut.

Tanpa banyak tanya, pelaku tersebut langsung digiring guna dilakukan pengembangan dan ternyata pelaku berperawakan kurus itu memang benar pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua.

Dikatakan, pelaku mengaku dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah Jalan A Yani km 31 parkiran mesjid Brimob Banjarbaru Kalsel.

Untuk sepeda motor yang dicuri si pelaku diketahui jenis Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3106 VU dan ikut diamankan polisi saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan dikantor berserta barang buktinya dan sudah dilakukan pemeriksaan, karena tempat kejadiannya bukan wilayah kita, maka kasus tersebut kita limpahkan ke Polres yang sesuai tempat kejadiannya curanmor itu," terangnya.

Afner juga mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial HY (17) warga pal 1 Gang Terminal Rt 20 Banjarmasin Tengah Kota Bnajarmasin dan berstatus bujangan.

Pelaku nantinya dalam penyidikan akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

  "Setiap pelaku kejahatan jalanan seperti Curanmor maupun Jambret maka akan kita tindak tegas dilapangan maupun dipenyidikan karena aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," jelasnya kepada Antara.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026