Tersangka ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti yakni dua paket shabu masing-masing satu gram, empat paket dengan berat 0,3 gram, sebuah timbangan digital, dan uang sebesar Rp11.406.000.
Kasubag Humas Polres Tabalong, AKP Sumardi, Jumat (25/2) tersangka mengaku barang bukti tersebut milik temannya yang bernama Rni, yang saat ini masih buron.
"Tersangka bernama Lya memang tertangkap basah sedang menyabu dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tabalong," ujar Sumardi.
Sebelumnya jajaran kepolisian mendapatkan laporan kalau di tempat kejadian perkara (TKP) memang sering dijadikan tempat pesta shabu sehingga warga sekitar merasa resah karena dapat mempengaruhi para remaja yang ada di sekitar Desa Mantuil.
Sementara itu kebaradaan Rni sendiri belum diketahuan, namun pengakuan tersangka diharapkan memudahkan jajaran kepolisian melacak keberadaan Rni.(mia*C)
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.