Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Banjarmasin menangkap seorang buruh yang kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di dalam tas yang dibawanya.
Kepala KPPP Banjarmasin, Kompol Fachrul Sebastian Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, buruh angkut pelabuhan itu tertangkap saat polisi sedang melakukan patroli di wilayah kawasan Pelabuhan Trisakti.
Saat melintas di jalan Barito Ilir tepatnya di samping kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, polisi melihat buruh tersebut diduga sedang mabuk dan langsung diamankan petugas.
Begitu diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh buruh tersebut dan tas yang dibawanya, tanpa disangka didalam tas tersebut polisi menemukan senjata tajam jenis rencong.
Karena kedapatan membawa senjata tajam, dengan terpaksa buruh yang diketahui bernama Asni (31) warga Benyiur Dalam Banjarmasin Barat itu langsung ditangkap dan dibawa ke Polsekta KPPP.
Asni ditangkap pada Rabu (28/8) pagi sekitar pukul 06.00 wita berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis rencong sepanjang 17 Sentimeter.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dia juga sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Polsekta, untuk selanjutnya menjalani proses hukum," terangnya.
Hasil penyidikan sementara Asni yang memilik satu orang itu, terpaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Polsekta KPPP akan terus melakukan patroli kewilayahan untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin," terang pria berbadan tegap itu.
Sementara itu, Asni mengatakan, dirinya membawa senjata tajam itu untuk syarat diri agar orang yang melihat dia tidak pernah mengganggu ataupun berbuat jahat.
 "Saya berdiri disamping kantor Bea dan Cukai itu menunggu teman dan saya kaget saat polisi datang dan langsung menangkapnya karena kedapatan membawa senjata tajam," tuturnya kepada Antara. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.