Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, Kalimantan Selatan, H. Akhmad Rivai mengatakan banyak pengusaha tambang batu bara diduga memanipulasi data dan tidak melaporkan aktivitas perusahaannya.

"Hal itu diketahui setelah dilakukan koordinasi dengan tim optimalisasi penerimaan negara (OPN) yang terdiri atas unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya di Kotabaru, Selasa.

Menurut dia tim menemukan banyak perusahaan diduga tidak menyampaikan laporan sebagaimana instruksi bahkan sebagian ada yang telah melaporkan namun data yang diserahkan tidak wajar.

Diantara laporan yang dianggap tidak wajar tersebut misalnya harga penjualan batu bara Rp20-Rp70 ribu/ton.

"Harga tersebut dinilai tidak wajar harga batu bara seperti harga mainan anak-anak. Harga batu bara berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM pada kisaran 42,20-88,30 dolar AS/ton," katanya.

Menurut tim, kata Rivai, harga jual batu bara tersebut tidak berdasarkan harga patokan batu bara yang ditetapkan Kementerian ESDM melainkan harga kesepakatan antara pemegang kuasa pertambangan (KP)/izin usaha pertambangan (IUP) dengan kontraktor atau pihak ketiga.

Menurut dia, atas dasar tersebut tim mendesak semua pemegang KP batu bara segera memberikan laporan akurat karena hingga kini tim OPN masih kesulitan mengaudit KP didaerah itu.

"Tidak menutup kemungkinan jika hingga batas waktu yang ditentukan pemegang KP tetap tidak memberikan laporan akurat mereka akan diberikan sanksi tegas," katanya.

Menurut dia, audit terhadap KP dan pemegang IUP tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hal itu berdasarkan UU No. 20/1997 Tentang PNBP, Pasal 14 PP 22/2005 Tentang PNPB serta Keputusan Menko Perekonomian No. Kep-10/M.EKON /03/2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Tim Optimalisasi Penerimaan Negara.

Berdasarkan surat tugas dari Direktur Pembinaan Program  Minerbapabum No. 1550 sampai 1566/82.05/DBP/2009 tanggal 30 November 2009 telah dilakukan pemeriksaan pemenuhan tahun buku 2008-2009 tim telah memeriksa sedikitnya 16 perusahaan tambang batu bara.

"Untuk dapat diaudit tim memerlukan data diantaranya  laporan produksi, kartu stok, survei dan data penjualan  seperti rekening koran, 'invoice' dan kontrak penjualan," katanya.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026