Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota (Polrsta)Banjarmasin berjanji akan melakukan tindak tegas terhadap pelaku kejahatan ataupun kriminalitas khusus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan jambret.
Kepala Bagian Operasi Polresta Banjarmasin, Kompol Andre Koko Prabowo Sik MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, apabila tertangkap tangan pelaku tersebut langsung tindak tegas.
Tindakan tegas itu dilakukan agar para pelaku curanmor dan jambret mempunyi rasa takut dan menimbulkan efek jera agar mereka tidak melakukan perbuatan itu lagi.
Saat ini untuk kasus curanmor dan jambret di wilayah Kota Banjarmasin terlihat masih tinggi dan itu masih menjadi target utama pihak Polresta Banjarmasin untuk mengungkapnya.
"Kita akan tingkatkan kinerja satuan kita dilapangan untuk mengantisipasi adanya aksi para pelaku curanmor dan pelaku jambret yang masih berkeliaran di Kota Seribu Sungai ini," terangnya usai memimpin apel siang di Polresta Banjarmasin.
Koko terus mengatakan, saat ini bulan Ramadhan kebiasaan di bulan ini kejadian curanmor dan jambret bisa lebih meningkat di bulan biasa sehingga perlu adanya pengawasan ketat dan patroli rutin kewilayahan.
Tindak tegas ini atas perintah langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono Sik MH untuk semua satuan, fungsi, Polsek-Polsek jajaran yang ada di bawah komadan Polresta Banjarmasin.
"Lakukan tindak tegas baik dilapangan maupun di penyidikan apabila semuanya sesuai prosedur dan tertangkap tangan melakukan curanmor ataupun jambret di wilayah Kota Banjarmasin," ucapnya kepada Antara.
Dikatakan, Polresta juga akan melakukan penertiban terhadap balapan liar dan maraknya petasan saat ini di bulan suci Ramadhan karena mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan waktu istirahat.
Apabila dalam penertiban itu ada pelaku yang tertangkap baik balapan liar maupun pelaku penjual atau pengguna petesan maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Semua yang melanggar aturan hukum, baik perbuatan kriminalitas ringan ataupun berat maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum atas perbuatan kriminal yang mereka lakukan," tegasnya. *
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.