Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan satu minggu sebelum hari raya atau H-7. 



Surat edaran mengenai peraturan itu juga telah dikeluarkan dan diharapkan perusahaan yang berdomisili di Banjarmasin mematuhi aturan tersebut, kata Kepala Disnakertrans Kota Banjarmasin Drs H Agus Surono kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR tersebut dan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

"Pada tahun 2012 kami mencatat setidaknya ada beberapa perusahaan yang melaporkan pemberian THR kepada karyawan. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2011"ujar Agus Surono.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kata Agus Surono, pengaduan yang paling banyak diterima mengenai keterlambatan pembayaran THR. Adapun sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang membandel yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Namun, pihaknya lebih memfokuskan pada penanganan secara langsung, sebab jika hanya sanksi administrasi, hal itu tidak akan berdampak langsung kepada karyawan.

"Jika ada pengaduan terkait dengan pembayaran THR, kita segera menindaklanjuti ke perusahaan terkait. Diharapkan semua perusahaan bisa memberikan hak-hak pekerja jelang hari raya ini," katanya.

Pihaknya, kata mantan Asisten I Sekdako Banjarmasin ini, telah mengirimkan surat edaran terlebih dahulu kepada dinas-dinas terkait untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 juga akan disebar ke perusahaan untuk menguatkan aturan pembayaran THR.

Ditambahkan Agus Surono, lebaran tahun ini diperkirakan akan jatuh pada hari Kamis, 8 Agustus 2013. Sehingga pembayaran THR selambat-lambatnya harus diberikan pada 1 Agustus 2013.

Ketentuan besar THR didasarkan pada peraturan dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan akan mendapat THR satu bulan. Sementara pekerja yang masa kerja lebih tiga bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan penghitungan proporsional.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026