Menurutnya, sosialisasi berupa penyebaran brosur yang memuat ketentuan hukum baik bagi pemakai maupun pengguna narkoba serta jenis-jenisnya.
"Hal itu sangat perlu karena tidak semua orang, apalagi pelajar, mengetahui ketentuan hukum dan jenis dari narkoba," ujarnya.
Dalam brosur juga dijelaskan, orang tua atau wali yang memiliki anak di bawah umur yang menjadi penyalah guna narkoba namun tidak melaporkannya, di ancam pidana.
Ia mengatakan, sedang bagi si anak yang telah dilaporkan tidak dikenakan sanksi pidana, namun wajib mengikuti rehabilitasi medis.
"Tidak banyak orangtua yang mengetahui hal tersebut dan cenderung melakukan upaya rehabilitasi sendiri padahal kita dapat membantu," katanya.
Kegiatan sosialisasi akan dilakukan sepanjang 2011 ini guna menekan angka penyalah guna narkoba dan antisipasi kemungkinan menjangkiti kalangan pelajar.
Penyebaran brosur juga diikuti dengan pemasangan baliho dengan materi lebih mengarah pada bahaya narkoba dan pengumuman di radio setempat.
Ia menambahkan, 2010 lalu di Balangan ditemukan tujuh orang korban penyalahgunaan narkoba. Angka itu naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah hanya enam orang.
"Namun dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, Balangan berada di peringkat 13 atau paling sedikit penyalah guna narkoba karena di daerah lain angkanya jauh lebih tinggi," tambahnya.
Tahun 2008, Balangan menduduki peringkat ke-3 terbanyak jumlah penyalah guna narkoba se-Kalsel dan pada 2009 lalu peringkatnya naik menjadi 9 hingga akhirnya 2010 kembali naik ke peringkat 13.
Sedang secara administratif pelaporan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), BNK Balangan berada di peringkat ke-3 paling bagus setelah Sidoarjo dan DKI Jakarta.
Balangan sendiri merupakan satu-satunya kabupaten di wilayah Banua Anam yang terdiri dari enam kabupaten, yang memiliki BNK.(Adi*C)
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.