Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap pelaku pengumpul solar ilegal dari para pelangsir di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena pelaku sudah diintai oleh pihak polisi.

Saat pelaku ingin menjual solar hasil langsiran itu, bertepatan di jalan Gubernur Soebarjo dekat SPBU yang di kawasan tersebut pada Kamis (4/7) pagi, sekitar pukul 10.30 wita, polisi menghentikan mobil truck yang digunakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 60 jirgen yang berisikan solar dengan total sebanyak lebih kurang 1800 liter solar yang dikumpulkan dari para pelangsir.

Dikatakan, selain mengamankan solar sebanyak 1800 liter, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DA 9378 ZA warna kuning.

Hasil dari pemeriksaan sementara polisi, diketahui pelaku bernama Sugianor (23) warga jalan Tembus Mantuil gang Amal Rt 27 No 5 Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Kriminal guna pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana yang dia lakukan," terangnya.

Afner terus mengatakan, berdasarkan atas penyidikan sementara pelaku diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dijerat dengan pasal 55 sub 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terus dikatakan, pelaku Sugianor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan BBM dan apabila memenuhi unsur tersangka segera dilakukan penahanan.

"Kita akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan apapun, termasuk kejahatan terhadap penyalahgunaan BBM karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya kepada Antara.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026